KELAS : 1KA13
NPM : 1C114959

HUKUM ,NEGARA dan PEMERINTAH
HUKUM
Hukum adalah kesuruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau sebagai peraturan yang mengikat dari masyarakat tersebut untuk memajukan serta menjadi masyarakat yang dislplin dan taat aturan.
Ciri-Ciri Hukum
- Terdapat larang dan perintah
- Perintah atau larangan tersebut harus di patuhi dan di taati
Sifat-Sifat Hukum
- MENGATUR
- MEMAKSA
Sumber-Sumber Hukum
- Kebiasaan
- UU
- Kputusan hakim
- Trakta
- Pendapat parasarjana tukli
Pembagian Hukum
- Hukum yang tertulis yaitu hukum yang tercantum dalam berbagai peraturan
- Hukum yang tak tertulis yaitu hukum yang hodup dalam keyakinan masyarakat namun tidak tercantum atau tertulis
NEGARA
Negara adalah organisasi yang tertinggi yang miliki wewenang untuk mengatur hal-hal serta kepentingan banyak warga yang menepati di negara tersebut
Tugas utama Negara
- Tugas ensential yaitu mempertahankan dan melindungi warganya
- Tugas fakultatif yaitu memberikan kesejahteraan bagi warganya
Sifat-Sifat negara
- Memaksa
- Monopoli
- Totalitas
Bentuk-bentuk Negara
- Negara Serikat
- Negara kesatuan
Unsur-Unsur Negara
- Penduduk
- Wilayah
- Pemerintah
Tujuan Negara Republik Indonesia
- Melindungi segenap bangsa serta warga negara dengan tumpah darah
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarka kemerdekaan dan keadilan
PEMERINTAH
Pemerintah adalah sebuah sistem yang menjankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial masyarakat nya
perbedaan pemerintahan dengan pemerintah ialah dari segi kebijakan nya namun pemerintahan juga berdasar dari pemerintah karna pemerintah yang memiliki kebijakan .
WARGA NEGARA
Warga Negara ialah seseorang yang resmi menjadi anggota di suatu negara dan memiliki rasa tanggung jawb terhadap negara nya
Kreteria menjadi warganegara
- Orang tersebut harus lah WNI
- Berasal dari orangtua yang WNI
Orang-orang yang termasuk dalam suatu wilayah negara
- Rakyat
- Pemerintahan
- UU
- Pengakuan dari negara lain
- Wilayah .
UU No. 62 tahun 1958 : Menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945.
pasal 27 ayat 1
pasal 28j ayat 1
pasal 28j ayat 2
pasal 30 ayat 1






0 komentar:
Posting Komentar