Wahyu usman_KA18
Teori Organisasi Umum
BAB III dan IV
Ciri-ciri, Unsur dan Teori Organisasi
What’s up happy people
nah , di blog in saya kan menjelaskan
tentang ciri, unsur dan Teori organisasi .
Serta yang saya bahas
juga yaitu tentang Organisasi Niaga , Organisasi Sosial dan Organisasi Nasional
dan Internasional
Ciri-ciri organisasi
Organisasi Mempunyai
Tujuan dan Sasaran Utama Untuk Dicapai Bersama-sama.
Artinya, organisasi
diciptakan tidak untuk kepentingan sendiri, tetapi untuk kepentingan bersama
anggota.
Organisasi Mempunyai
Aturan.
Setiap organisasi
mempunyai aturan, aturan tersebut harus ditaati oleh setiap anggota, tujuan
aturan tersebut dibuat yaitu supaya organisasi terkendali dan teroganisir.
Organisasi
Termanajemen.
Seperti pada artikel
sebelumnya yaitu Pengertian Tentang Organisasi, Manajemen dan Tata Kerja,
untuk mencapai tujuan maka diperlukan kerja team.
Organisasi
terkoordinasi
Mengkoordinasi tugas
merupakan salah satu tugas manager atau pimpinan, pimpinan yang baik yaitu
pimpinan yang mengajarkan anggotanya sebelum memberikan perintah untuk dikerjakan,
beda dengan ‘bos’ yang hanya terima beres.
Unsur-Unsur
Organisasi
Berikut unsur-unsur
organisasi:
Manusia (Man)
Man (orang-orang),
dalam kehidupan organisasi atau ketatalembagaan sering disebut dengan istilah
pegawai atau personnel. Pegawai atau personnel terdiri dari semua anggota atau
warga organisasi, yang menurut fungsi dan tingkatannya terdiri dari unsur
pimpinan (administrator) sebagai unsur pimpinan tertinggi dalam organisasi,
para manajer yang memimpin suatu unit satuan kerja sesuai dengan fungsinya
masing-masing dan para pekerja (nonmanagement/workers). Semua itu secara
bersama-sama merupakan kekuatan manusiawi (man power) organisasi.
Kerjasama
Kerjasama merupakan
suatu perbuatan bantu-membantu akan suatu perbuatan yang dilakukan secara
bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, semua anggota atau
semua warga yang menurut tingkatan-tingkatannya dibedakan menjadi
administrator, manajer, dan pekerja (workers), secara bersama-sama merupakan
kekuatan manusiawi (man power) organisasi.
Tujuan Bersama
Tujuan merupakan arah
atau sasaran yang dicapai. Tujuan menggambarkan tentang apa yang akan dicapai
atau yang diharapkan. Tujuan merupakan titik akhir tentang apa yang harus
dikerjakan. Tujuan juga menggambarkan tentang apa yang harus dicapai melalui
prosedur, program, pola (network).
Peralatan (Equipment)
Unsur yang keempat
adalah peralatan atau equipment yang terdiri dari semua sarana, berupa materi,
mesin-mesin, uang, dan barang modal lainnya (tanah, gedung/bangunan/kantor).
Lingkungan
(Environment)
Faktor lingkungan
misalnya keadaan sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi. kebijaksanaan
(policy), strategi, anggaran (budgeting), dan peraturan-peraturan (regulation)
yang telah ditetapkan. Dan juga beberapa tujuan tertentu,
TEORI
ORGANISASI
Teori Organisasi
adalah teori yang mempelajari kinerja dalam sebuah organisasi, Salah satu
kajian teori organisasi, diantaranya membahas tentang bagaimana sebuah
organisasi menjalankan fungsi dan mengaktualisasikan visi dan misi organisasi
tersebut. Selain itu, dipelajari bagaimana sebuah organisasi mempengaruhi dan
dipengaruhi oleh orang didalamnya maupun lingkungan kerja organisasi tersebut.
Berikut masalah
teori-teori organisasi yang pernah ada dan berlaku beserta sejarah dan
perkembangannya hingga sekarang:
Teori Organisasi
Klasik
Teori klasik
(classical theory) atau disebut juga teori tradisional, isinya berupa konsep
tentang organisasi dari abad 19, definisi organisasi sebagai struktur hubungan,
kekuasaan, tujuan, peranan, kegiatan, komunikasi dan faktor lain yang terjadi
karena terlibat kerja sama antar orang.
Teori ini mempunyai
efek yang sama yang berkembang dalam tiga dasar anggapan-anggapan, anggapan
tersebut yaitu:
Teori
birokrasi :
dikemukakan oleh Max Weber dalam bukunya “The Protestant Ethic and Spirit of
Capitalism
Teori
administrasi :
dikembangkan atas dasar sumbangan Henry Fayol dan Lyndall Urwick dari Eropa
serta Mooney dan Reiley dari Amerika
Manajemen
ilmiah :
dikembangkan mulai tahun 1900 oleh Frederick Winslow Taylor.
Teori Organisasi
Neoklasik
Teori neoklasik
dikenal sebagai teori/aliran hubungan manusiawi (The human relation movement).
Teori ini dikembangkan atas dasar teori klasik. Tanggapan dalam teori ini
adalah menekankan pentingnya aspek psikologis dan sosial sebagai indivudi
maupun sebagai bagian kelompok dalam lingkungan kerjanya, dari dasar tanggapan
ini teori neoklasik mendifisikan ‘organisasi” memiliki tujuan yang sama.
Teori neklasik dalam
hal pembagian kerja diperlukan hal-hal berikut:
Partisipasi, yaitu
melibatkan setiap orang dalam proses pengambilan keputusan
Perluasan
kerja (job enlargement) sebagai kebalikan dari pola spesialisasi
Manajemen
bottom-up yang akan memberikan kesempatan kepada para yunior untuk
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan manajemen puncak.
Teori Organisasi
Modern
Herbert Simon
menandai teori modern dengan lahirnya gerakan contigency yang menyatakan teori
organisasi perlu melebihi prinsip-prinsip yang dangkal dan disederhanakan
untuk suatu kajian mengenai kondisi yang dapat diterapkan prinsip saling
bersaing.
Katz dan Robert Kahn
dalam bukunya “the social psychology of organization”
mengungkapkan perspektif organisasi sebagai suatu sistem terbuka. Dalam
buku tersebut mendeskripsikan keunggulan-keunggulan perspektif sistem terbuka
untuk menelaah hubungan yang penting dari sebuah organisasi dengan
lingkungannya, dan perlunya organisasi menyesuaikan diri terhadap lingkungan
yang berubah jika organisasi ingin tetap bertahan
Teori modern atau
yang bisa disebut sebagai analisa system pada organisasi merupakan aliran
besar ketiga dalam teori organisasi dan manajemen. Teori modern melihat
bahwa semua unsur organisasi sebagai satu kesatuan dan saling ketergantungan,
yang di dalamnya mengemukakan bahwa organisasi bukanlah suatu system tertutup
yang berkaitan dengan lingkungan yang stabil, akan tetapi organisasi merupakan
system yang terbuka.
Referensi :
1). Buku Teori Organisasi
Struktur, Desain & Aplikasi, karya Stephen P. Robbins, penterjemah Jusuf
Udaya, Lic, Ec.
2). Buku
Dasar-dasar Organisasi karya Drs. Sutarto
1
Vote
Organisasi
Niaga
Organisasi
sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk
yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Organisasi sosial bisa di katakan adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh
masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang
berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan
negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri.
Macam-macam
organisasi niaga
- Perseroan Terbatas (PT).
- Perseroan Terbatas dahulu disebutNaamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
- Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
- Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
- Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
- CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
- CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
- CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
- Joint Ventura
- Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian
- Koperasi
- Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
- Jenis-jenis koperasi antara lain:
- Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
- Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
- Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
- Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
- Kartel
- Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
Organisasi
Sosial
Organisasi
sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi
sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri.
- Organisasi Normatif: Adalah pihak elit menjalankan organisasi/ mengawasi anggota lebih dominan menggunakan kekuasaan normatif (persuasif). Bentuk partisipasi anggota adalah dengan komitmen moral.
- Organisasi Utilitarian: Adalah pihak elit mengawasi anggota dominan menggunakan kekuasaan utilitarian. Partisipasi anggota berdasarkan komitmen perhitungan yaitu pemikiran hubungan bisnis, sangat perhitungkan untung rugi.
- Organisasi Koersi: Adalah pihak elit menggunakan kekuasaan koersi dalam mengawasi anggotanya. Koersi adalah segala jenis paksaan, ancaman, dan intimidasi yang digunakan untuk mempengaruhi perilaku orang lain.
Proses
pembentukan Kelompok dan Organisasi Sosial
Pada
dasarnya, pembentukan kelompok dan organisasi sosial dapat diawali dengan
adanya persepsi, perasaan atau motivasi, dan tujuan yang sama dalam memenuhi
kebutuhannya. Dalam proses selanjutnya didasarkan adanya hal-hal berikut:
- Persepsi: Pembagian kelompok didasarkan pada tingkat kemampuan intelegensi yang dilihat dari pencapaian akademis. Misalnya terdapat satu atau lebih punya kemampuan intelektual, atau yang lain memiliki kemampuan bahasa yang lebih baik. Dengan demikian diharapkan anggota yang memiliki kelebihan tertentu bisa menginduksi anggota lainnya.
- Motivasi: Pembagian kekuatan yang berimbang akan memotivasi anggota kelompok untuk berkompetisi secara sehat dalam mencapai tujuan kelompok. Perbedaan kemampuan yang ada pada setiap kelompok juga akan memicu kompetisi internal secara sehat. Dengan demikian dapat memicu anggota lain melalui transfer ilmu pengetahuan agar bisa memotivasi diri unuk maju.
- Tujuan: Terbentuknya kelompok karena memiliki tujuan untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas kelompok atau individu.
- Organisasi: Pengorganisasian dilakukan untuk mempermudah koordinasi dan proses kegiatan kelompok. Dengan demikian masalah kelompok dapat diselesaikan secara lebih efesien dan efektif.
- Independensi: Kebebasan merupakan hal penting dalam dinamika kelompok. Kebebasan disini merupakan kebebasan setiap anggota untuk menyampaikan ide, pendapat, serta ekspresi selama kegiatan. Namun demikian kebebasan tetap berada dalam tata aturan yang disepakati kelompok.
- Interaksi: Interaksi merupakan syarat utama dalam dinamika kelompok, karena dengan interaksi akan ada proses transfer ilmu dapat berjalan secara horizontal yang didasarkan atas kebutuhan akan informasi tentang pengetahuan tersebut.
Alasan
Berorganisasi
Organisasi
didirikan oleh sekelompok orang tentu memiliki alasan. Seorang pakar bernama
Herbert G. Hicks mengemukakan dua alasan mengapa orang memilih untuk
berorganisasi: a. Alasan Sosial (social reason), sebagai “zoon politicon ”
artinya mahluk yang hidup secara berkelompok, maka manusia akan merasa penting
berorganisasi demi pergaulan maupun memenuhi kebutuhannya. Hal ini dapat kita
temui pada organisasi-organisasi yang memiliki sasaran intelektual, atau
ekonomi. b. Alasan Materi (material reason), melalui bantuan organisasi manusia
dapat melakukan tiga macam hal yang tidak mungkin dilakukannya sendiri yaitu:
1) Dapat memperbesar kemampuannya 2) Dapat menghemat waktu yang diperlukan
untuk mencapai suatu sasaran, melalui bantuan sebuah organisasi. 3) Dapat
menarik manfaat dari pengetahuan generasi-generasi sebelumnya yang telah
dihimpun.
Tipe
– tipe Organisasi
Secara
garis besar organisasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu organisasi
formal dan organisasi informal. Pembagian tersebut tergantung pada tingkat atau
derajat mereka terstruktur. Namur dalam kenyataannya tidak ada sebuah
organisasi formal maupun informal yang sempurna.
- Organisasi formal memiliki suatu struktur yang terumuskan dengan baik, yang menerangkan hubungan-hubungan otoritasnya, kekuasaan, akuntabilitas dan tanggung jawabnya. Struktur yang ada juga menerangkan bagaimana bentuk saluran-saluran melalui apa komunikasi berlangsung. Kemudian menunjukkan tugas-tugas terspesifikasi bagi masing-masing anggotanya. Hierarki sasaran organisasi formal dinyatakan secara eksplisit. Status, prestise, imbalan, pangkat dan jabatan, serta prasarat lainya terurutkan dengan baik dan terkendali. Selain itu organisasi formal tahan lama dan mereka terencana dan mengingat bahwa ditekankan mereka beraturan, maka mereka relatif bersifat tidak fleksibel. Contoh organisasi formal ádalah perusahaan besar, badan-badan pemerintah, dan universitas-universitas (J Winardi, 2003:9).
- organisasi informal Keanggotaan pada organisasi-organisasi informal dapat dicapai baik secara sadar maupun tidak sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan waktu eksak seseorang menjadi anggota organisasi tersebut. Sifat eksak hubungan antar anggota dan bahkan tujuan organisasi yang bersangkutan tidak terspesifikasi. Contoh organisasi informal adalah pertemuan tidak resmi seperti makan malam bersama. Organisasi informal dapat dialihkan menjadi organisasi formal apabila hubungan didalamnya dan kegiatan yang dilakukan terstruktur dan terumuskan. Selain itu, organisasi juga dibedakan menjadi organisasi primer dan organisasi sekunder menurut Hicks:
Organisasi Regional
Berikut
merupakan sari pemikiran yang dirangkum dari tulisan J. G. Merrills, “Regional
Organizations”, dalam bukunya, “International Dispute Settlement”,
Bab 11, Hal. 279-307 yang diterbitkan oleh Cambridge University Press
di New York, Amerika Serikat, pada tahun 2005. Pada bab ini, Merrills
memusatkan pembahasannya pada Organisasi Regional dan aspek-aspek yang
berkaitan dengan penyelesaian konflik regional, seperti; peran Organisasi
Regional dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi antara negara-negara
anggotanya; batas kemampuan Organisasi Regional dalam upaya penyelesaian
sengketa; proses ajudikasi; dan pola hubungan yang terbentuk antara Organisasi
Regional dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Dewan Keamanan.
Ruang
Lingkup Organisasi Regional
Peran
yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung
pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh
faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan
faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ
yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada
mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni
Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki European Court of
Justice, organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya
penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang
yurisdiksinya mencakup seluruh negara anggota, organ-organ penting dalam
masyarakat dan warga negara sah dari negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan
dalam the Treaty of Amsterdam (1997) yang mulai diberlakukan pada
tahun 1999.
Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation – NATO)
yang didirikan pada tahun 1949 juga memiliki prosedur penyelesaian konflik
antara negara-negara anggotanya. Pada 1956, organ utama NATO, Dewan Atlantik
Utara, merumuskan suatu komitmen yang menggariskan bahwa, sengketa yang tidak
dapat diselesaikan melalui jalur negosiasi langsung harus disampaikan dan
dibahas dengan prosedur dan dalam forum NATO sebelum dibawa ke organisasi
internasional di luar NATO. Resolusi tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen
maupun negara-negara anggota memiliki hak dan kewajiban untuk meminta perhatian
dewan mengenai ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi solidaritas dan
efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang sebagai fasilitator
yang dimandatkan untuk menyelenggarakan penyelidikan, mediasi, atau arbitrasi
bagi negara-negara anggota yang berkonflik.
Pakta
Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur,
memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949, yaitu Council
for Mutual Economic Aid, namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa.
Organisasi ini kemudian hancur seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya
Perang Dingin dan digantikan oleh Commonwealth of Independent States
(CIS) yang dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak
Organisasi Regional lain yang masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian
sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang
telah disepakati oleh negara-negara anggotanya, seperti; Conference on
Security and Cooperation in Europe (CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization
for Security and Cooperation in Europe (OSCE); Organization of
American States (OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang
jelas dalam Pakta Bogota; Organization of African Union (OAU); dan Organization
of the Islamic Conference (OIC), yang masing-masingnya memiliki organ
tersendiri dalam upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara-negara
anggotanya.
Peran
organisasi regional dalam menyelesaikan sengketa
Dalam
menyelesaikan sengketa internal kawasan, salah satu peran utama Organisasi
Regional adalah untuk menjadi wadah konsultasi, menyelenggarakan dan
menyediakan suatu forum negosiasi bagi negara-negara anggota baik dalam situasi
konflik maupun dalam kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik.
Peran
ini secara nyata dapat dilihat dalam Perang Cod, konflik batas perairan
Inggris-Islandia yang meletus pada 1961 dan 1976. Konflik pertama dapat
diredakan melalui negosiasi yang digagas oleh NATO. Konflik kedua berhasil
diselesaikan melalui Pertemuan Tahunan Menteri Luar Negeri Negara-Negara
Anggota NATO yang diselenggarakan di Oslo yang digagas oleh Menteri Luar Negeri
Norwegia bersama Sekjen NATO kala itu. Negosiasi ini berujung pada kesepakatan
kedua negara untuk mengakhiri pertikaian. Peran yang relatif sama juga tampak
pada sengketa perbatasan Aljazair-Maroko tahun 1963. Di sini, OAU membentuk
suatu komisi ad hoc dan menyelenggarakan beberapa pertemuan yang
diikuti oleh kedua negara yang bersengketa, bertujuan untuk membahas masalah
penarikan pasukan, pengembalian tawanan perang dan perbaikan hubungan
diplomatik.
Organisasi
Regional juga kadang berperan sebagai mediator dalam konflik-konflik internal
kawasan. Dengan wewenangnya, Organisasi Regional merancang sebuah prosedur
resolusi konflik untuk menyelesaikan perselisihan antara negara-negara anggota.
Contohnya; OAS yang bertindak sebagai mediator dalam sengketa Honduras-Nicaragua
pada tahun 1957 perihal keputusan arbitrase Raja Spanyol. Pasca pengaduan kedua
negara yang bersengketa, OAS menyelenggarakan sebuah pertemuan khusus dan
meminta kedua negara yang bersengketa untuk menghentikan tindakan-tindakan
provokatif yang dapat mempertajam konflik. OAS kemudian membentuk sebuah komite
yang terdiri dari perwakilan lima negara anggota yang bertugas untuk
mempelajari sengketa tersebut. Komite ini kemudian mengunjungi kedua negara dan
meminta kedua negara untuk menandatangani kesepakatan genjatan senjata dan
penarikan pasukan masing-masing. Komite kemudian juga ditugaskan untuk
merumuskan prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan sengketa ini. Walaupun
pada akhirnya usaha ini terbukti gagal, namun upaya mediasi yang dilakukan OAS
berhasil meredakan ketegangan yang ada. Upaya mediasi juga dilakukan oleh
CSCE/OSCE dalam sengketa wilayah Dneister pada tahun 1993. Di sini, CSCE
sebagai mediator, menetapkan otonomi bagi Dneister di bawah otoritas pemerintah
Moldova dan penarikan pasukan Rusia dari wilayah ini. Pada prakteknya, proses
mediasi oleh Organisasi Regional dapat didelegasikan kepada pihak-pihak
tertentu yang dianggap mampu. Seperti dalam sengketa Tanzania-Uganda tahun
1972, di mana Kepala Negara Somalia diberi mandat sebagai mediator dengan
didampingi oleh Sekjen OAU.
Organisasi
regional juga dapat melakukan penyelidikan terhadap konflik yang terjadi antara
negara-negara anggotanya. Nantinya, hasil penyelidikan ini akan digunakan untuk
merumuskan resolusi konflik yang dianggap paling efektif untuk diterapkan.
Misalnya pada sengketa perbatasan Bolivia-Paraguay tahun 1929. Penyelidikan
dilakukan oleh The Chaco Commission yang dibentuk oleh Conference
of American States atas mandat yang diberikan oleh OAS. Contoh lain, Inter-American
Commission, yang ditugaskan untuk menyelidiki penyebab sengketa
Haiti-Republik Dominika tahun 1937.
Pengiriman
Pasukan Penjaga Perdamaian merupakan peran lain yang juga dimainkan oleh
Organisasi Regional. Beberapa contoh kasus; pengiriman pasukan penjaga keamanan
CIS di Georgia pada masa kekosongan pemerintah sipil tahun 1994; dikirimnya
pasukan penjaga perdamaian ECOWAS yang didukung oleh Dewan Keamanan PBB di
Sierra Leone (1997), Ivory Coast (2003), dan Liberia (2003); operasi penjaga
perdamaian yang dilakukan oleh CEMAC pada tahun 2002 menggantikan pasukan
CEN-SAD yang telah berada di sana sejak 2001; pasukan penjaga perdamaian yang
dikirim oleh OAU ke Darfur, bagian barat Sudan, untuk mendampingi
peneliti-peneliti Uni Afrika yang berada di sana.
Batas
kemampuan organisasi regional
Keterikatan
Organisasi Regional pada batas-batas geografis kawasan melemahkan kemampuannya
untuk menyelesaikan konflik intra-regional hingga ke titik terendah. Dalam
bahasa sederhana, Organisasi Regional bukan pilihan yang tepat untuk meredakan
konflik yang terjadi antara negara anggotanya dengan negara anggota Organisasi
Regional lain.
Faktanya,
dalam konflik-konflik seperti ini, kehadiran Organisasi Regional cenderung
mempertajam konflik yang ada. Konflik Argentina- Inggris dalam sengketa
Falklands adalah contoh nyata dari kelemahan ini. Dalam kasus ini, kedua pihak
yang bertikai justru memanfaatkan keanggotaan mereka untuk memobilisasi
kekuatan dan mencari dukungan. Pada akhirnya, konflik ini harus diselesaikan oleh
PBB.
Organisasi
Regional tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam konflik domestik
negara-negara anggotanya, konflik seperti; revolusi, perang sipil, dan
peristiwa merusak lainnya. Mereka tidak memiliki yurisdiksi untuk itu, mereka
dirancang untuk mengatur dan menjembatani hubungan antara negara-negara
anggotanya, bukan mencampuri urusan internal negara-negara anggotanya.
Hal
ini akan sangat berpengaruh apabila konflik internal tersebut menyebar hingga
ke negara tetangga dan pada akhirnya mengancam stabilitas keamanan kawasan.
Dapat dilihat, Ketidakmampuan dan keengganan Organisasi Regional untuk terlibat
dalam urusan-urusan domestik negara anggota pada akhirnya akan membahayakan
eksistensi Organisasi Regional itu sendiri.
Loyalitas
dan solidaritas negara anggota yang sangat dipengaruhi oleh hubungan antar
negara, kepentingan nasional dan kesamaan atau perbedaan latar belakang budaya
dalam sebuah Organisasi Regional seringkali menghalangi upaya penyelesaian
sengketa yang ditangani oleh Organisasi Regional tersebut.
Memang,
dalam perjanjian kerjasama mereka, hubungan negara-negara anggota terlihat kuat
dan solid. Namun pada prakteknya, kesatuan yang ada antara mereka tidak sekokoh
seperti yang tertuang dalam konstitusi mereka. Dalam kasus Falklands, negara-negara
anggota OAS yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasionalnya, lebih
mendukung Inggris daripada Argentina, yang pada akhirnya menghancurkan
kebulatan suara organisasi tersebut. Kasus lain, perbedaan latar belakang
budaya -dalam hal ini, ideologi- menyebabkan dihentikannya Pertemuan Tahunan
Dewan OAU tahun 1982. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tajam yang ada antara
negara-negara anggota berhaluan moderat dengan negara-negara anggota berhaluan
radikal.
Minimnya
dana dan keterbatasan sumberdaya Organisasi Regional menyebabkan Organisasi
Regional menjadi sangat bergantung pada sumberdaya yang dimiliki oleh negara
anggota dalam setiap upaya penyelesaian konflik.
Hal
ini jelas akan membatasi peran dan ruang gerak Organisasi Regional tersebut.
Contoh nyata dari kasus ini adalah kegagalan pasukan penjaga perdamaian OAU
yang dikirim ke Chad pada tahun 1982, di mana kekurangan logistik dan finansial
merupakan salah satu faktor utama kegagalan misi tersebut.
Organisasi
regional dan ajudikasi
Ajudikasi
adalah proses pengajuan penyelesaian sengketa antara dua negara yang tidak
mampu diredakan oleh prosedur resolusi konflik yang dirumuskan oleh Organisasi
Regional ke lembaga peradilan yang lebih tinggi seperti Mahkamah internasional
(International Court of Justice). Hal ini didasarkan pada Piagam PBB,
Bab VI: mengenai Penyelesaian Sengketa Secara Damai, Bab VIII: mengenai
Kerjasama Regional, dan Bab XIV: mengenai Mahkamah Internasional. Proses
ajudikasi hanya dapat dilakukan apabila pihak-pihak yang bertikai sepakat untuk
mengajukan sengketa mereka ke lembaga peradilan yang lebih tinggi, dan tidak
terdapat pelanggaran terhadap isi dari regulasi regional, perjanjian regional
atau prosedur regional yang telah disepakati bersama.
Proses
di atas dapat dilihat dari sengketa Honduras-Nicaragua dalam kasus Border
and Transborder Armed tahun 1988. Kasus ini dibawa ke Mahkamah
Internasional oleh Nikaragua, yang menuduh bahwa Honduras memberi ruang bagi
kelompok bersenjata untuk beroperasi di wilayah mereka. Sebelum menyentuh kasus
ini, Mahkamah Internasional terlebih dahulu meninjau apakah pengajuan sengketa
bertentangan dengan prosedur regional yang ada, mendengarkan pendapat
negara-negara anggota yang keberatan dengan pengajuan tersebut, selanjutnya
meminta persetujuan Honduras atas sengketa yang diajukan oleh Nicaragua, untuk
kemudian diselesaikan. Kasus lain yang juga berkaitan yaitu sengketa
Kamerun-Nigeria dalam kasus The Land and Maritime Boundary, Kasus ini
dibawa ke Mahkamah Internasional oleh Kamerun. Di sini, Mahkamah Internasional
sekali lagi harus mempertimbangkan peran prosedur regional dalam sengketa
teritotial dan persetujuan kedua belah pihak yang bertikai sebelum memulai
proses penyelesaian konflik secara damai.
Dalam
kaitannya dengan ajudikasi, Organisasi Regional dapat memberikan dukungan bagi
berjalannya proses ajudikasi, yaitu dengan memberikan tekanan dan membujuk
pihak-pihak yang bertikai untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui jalur
ajudikasi, kemudian mendorong pihak-pihak yang bertikai untuk melaksanakan
keputusan yang telah ditetapkan bagi mereka, atau membantu mereka untuk
melaksanakannya. Hubungan ini diilustrasikan dengan baik melalui sengketa
Honduras-Nicaragua pada tahun 1957 perihal keputusan arbitrase Raja Spanyol.
Dalam kasus ini, OAS menjalankan fungsinya dengan membujuk Honduras dan
Nikaragua untuk mengajukan sengketa mereka ke Mahkamah Internasional, kemudian,
saat Mahkamah Internasional telah mengeluarkan keputusan, OAS membantu mereka
melaksanakan putusan tersebut.
Organisasi
regional dan pbb
Dalam
Piagam PBB, masalah kerjasama regional dijelaskan dalam Bab VIII, Piagam PBB,
Pasal. 52-54, yang secara umum menyebutkan bahwa tidak ada penolakan dari PBB
bagi eksistensi Organisasi Regional, sejauh Organisasi Regional tersebut dapat
menciptakan, menjaga dan memelihara keamanan dan perdamaian dunia khususnya di
tingkat regional sesuai dengan apa yang tertuang dalam Bab I, Piagam PBB,
Pasal. 1-2, serta berupaya penuh untuk menerapkan prinsip-prinsip yang tertuang
dalam Bab VI, Piagam PBB, Pasal. 33-38, dengan bantuan Dewan Keamanan. Dalam
bab yang sama, wewenang Organisasi Regional dibatasi, seperti dijelaskan dalam
Bab VIII, Pasal. 53, yang menyatakan bahwa ‘tidak ada pengambilan tindakan yang
boleh dilakukan di bawah kesepakatan regional atau oleh badan regional tanpa
otorisasi Dewan Keamanan’.
Akan
tetapi pada masa Perang Dingin, tugas Organisasi Regional sebagai perpanjangan
tangan dewan keamanan tidak berjalan efektif disebabkan oleh pertentangan dua
negara adidaya yang saling menerapkan prinsip self-serving dalam
menafsirkan ketentuan-ketentuan di atas. Dua negara ini memanfaatkan Organisasi
Regional sebagai basis penyebaran pengaruh mereka. Ini dibenarkan oleh Sekjen
PBB Boutros-Boutros Ghali melalui laporannya dihadapan Dewan Keamanan Pada
tahun 1992 yang berjudul An Agenda for Peace. Ia menyebutkan bahwa,
’Perang Dingin mengganggu penerapan Bab VIII piagam PBB, dan bahwa di era
tersebut kerjasama regional tidak mampu melakukan upaya penyelesaian sengketa
dengan cara yang telah diatur dalam Piagam.’
Namun
dengan berlalunya Perang Dingin, kemungkinan kerjasama antara Organisasi
Regional dengan PBB kembali terbuka. Dorongan ini timbul dari argumen Sekjen
yang menyebutkan bahwa badan-badan regional memiliki potensi yang dapat
dimanfaatkan dalam pemenuhan fungsi pemeliharaan keamanan seperti yang tertuang
dalam An Agenda for Peace. Antara lain; diplomasi preventif,
pengiriman pasukan penjaga perdamaian, rekonsiliasi pasca-konflik dan pembangunan.
Sebagaimana
telah diindikasikan oleh Sekjen, kerjasama antara Organisasi Regional dan PBB
sangat bermanfaat terutama dalam situasi yang membutuhkan pasukan penjaga
perdamaian atau aksi serupa. Sejumlah kasus menunjukkan bagaimana dua lembaga ini
dapat melakukan fungsi yang saling melengkapi. Misalnya; Pengiriman pasukan PBB
(ONUCA) oleh Dewan Keamanan saat proses Contadora berlangsung di
Amerika Tengah; dukungan yang diberikan oleh PBB kepada Pasukan Penjaga
Perdamaian yang dikirim oleh ECOWAS dalam krisis Liberia; dan koordinasi antara
pasukan CIS dengan Tim Pemantau PBB yang diawasi oleh Dewan Keamanan di
Georgia; serta dukungan PBB kepada OAS dalam penyelesaian sengketa Haiti.
Beberapa
tahun terakhir, Kerjasama antara PBB dan Organisasi Regional menjadi semakin
luas dengan banyaknya resolusi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan. Namun di
sisi lain, meskipun kerjasama ini sangat berharga, keterlibatan Dewan Keamanan
hanya akan diperlukan jika langkah-langkah regional tidak memadai. Organisasi
Regional, seperti yang telah dilihat, kadang memberikan konstribusi kostruktif
terhadap penyelesaian sengketa tanpa bantuan dari luar. Mendorong organisasi
regional untuk menggunakan sumber daya mereka sendiri memungkinkan PBB untuk
memusatkan perhatiannya pada sengketa-sengketa intra-regional, dan dengan
demikian tercipta suatu divisi kerja yang bermanfaat. Stigma bahwa Dewan
Keamanan harus selalu terlibat, sebaliknya, akan cenderung menghambat tugas dan
mengecilkan tanggung jawab Organisasi Regional.
Contoh
organisasi-organisasi internasional adalah :
1. PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London).
Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2. NATO
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi internasional untuk keamanan bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
1. PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London).
Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2. NATO
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi internasional untuk keamanan bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
Referensi
bahan :
Derman Janner Lubis , Rufio
TUGAS
TULISAN
manfaat dan dampak negatif dari
kecerdasan buatan (AI) didunia bisnis
Pengertian kecerdasan buatan
Kecerdasan Buatan atau kecerdasan yang ditambahkan kepada suatu sistem yang
bisa diatur dalam konteks ilmiah atau Intelegensi Artifisial (bahasa Inggris:
Artificial Intelligence atau hanya disingkat AI) didefinisikan sebagai
kecerdasan entitas ilmiah. Sistem seperti ini umumnya dianggap komputer.
Kecerdasan diciptakan dan dimasukkan ke dalam suatu mesin (komputer) agar dapat
melakukan pekerjaan seperti yang dapat dilakukan manusia. Beberapa macam bidang
yang menggunakan kecerdasan buatan antara lain sistem pakar, permainan komputer
(games), logika fuzzy, jaringan syaraf tiruan dan robotika.
Banyak hal yang kelihatannya
sulit untuk kecerdasan manusia, tetapi untuk Informatika relatif tidak
bermasalah. Seperti contoh: mentransformasikan persamaan, menyelesaikan
persamaan integral, membuat permainan catur atau Backgammon. Di sisi lain, hal yang
bagi manusia kelihatannya menuntut sedikit kecerdasan, sampai sekarang masih
sulit untuk direalisasikan dalam Informatika. Seperti contoh: Pengenalan
Obyek/Muka, bermain sepak bola.
Walaupun AI memiliki konotasi
fiksi ilmiah yang kuat, AI membentuk cabang yang sangat penting pada ilmu
komputer, berhubungan dengan perilaku, pembelajaran dan adaptasi yang cerdas
dalam sebuah mesin. Penelitian dalam AI menyangkut pembuatan mesin untuk
mengotomatisasikan tugas-tugas yang membutuhkan perilaku cerdas. Termasuk
contohnya adalah pengendalian, perencanaan dan penjadwalan, kemampuan untuk
menjawab diagnosa dan pertanyaan pelanggan, serta pengenalan tulisan tangan,
suara dan wajah. Hal-hal seperti itu telah menjadi disiplin ilmu tersendiri,
yang memusatkan perhatian pada penyediaan solusi masalah kehidupan yang nyata.
Sistem AI sekarang ini sering digunakan dalam bidang ekonomi, obat-obatan,
teknik dan militer, seperti yang telah dibangun dalam beberapa aplikasi
perangkat lunak komputer rumah dan video game.
AI Dalam Dunia Bisnis
AI digunakan dalam berbagai cara
untuk memperbaiki pendukung keputusan yg disediakan bagi manajer dan praktisi
bisnis.
Contoh aplikasi kecerdasan buatan
dalam bidang ekonomi dan bisnis yang ingin saya jabarkan di sini adalah
aplikasi akuntansi yang bernama Krishang General Ledger versi 4.0. Krishand GL
4.0 merupakan software akuntansi versi terbaru keluaran dari Krishand Software
yang merupakan lanjutan dari versi 3.0 yang telah diminati banyak pelanggan
karena kehandalannya. Krishand GL telah dikembangkan sejak tahun 2000 dan telah
digunakan oleh 400-an perusahaan hingga saat ini. Didukung dengan Team Support
dan Team Pengembang Software yang selalu ingin memberikan yang terbaik bagi
pelanggannya. Sesuai dengan standar mutu Krishand Software yaitu merancang
sebuah sistem aplikasi yang sederhana, handal dan mudah dioperasikan. Krishand
GL 4.0 juga dirancang agar mudah dipelajari dan dioperasikan namun lengkap
dengan fitur-fitur yang mampu memudahkan pekerjaan Anda dengan harga
kompetitif.
Fitur-fitur standar pada aplikasi
Krishand GL :
·Berbasis Windows.
·Multi user, sederhana, dan mudah
digunakan.
·Multi cabang, multi currency,
multi cost center dan user defined key analysis
·Dapat digunakan oleh semua jenis
usaha.
·No. Perkiraan dapat disetup
sendiri oleh user dengan maksimum 12 karakter.
·Dapat menginput jurnal untuk
periode yang akan datang tanpa harus menutup periode yang sedang berjalan.
·Bisa mencatat nilai mata uang
asing dan pembuatan jurnal selisih kurs secara otomatis
·Proses posting dan unposting
dapat dilakukan setiap saat. Proses unposting dilakukan jika ingin koreksi
jurnal periode yang telah ditutup.
·Buku Besar dan Neraca Saldo
dapat dilihat setiap saat tanpa perlu proses posting.
·Nilai debet/kredit mencapai
99.999.999.999.999.
·Dapat mengedit transaksi jurnal
tahun sebelumnya dan fasilitas pindah saldo.
·Penomoran bukti jurnal secara
otomatis dan fungsi penyusunan ulang nomor bukti jurnal.
·Format tampilan laporan keuangan
dapat disetup sendiri oleh user sehingga Anda dapat menghasilkan laporan
keuangan yang tampilannya berbeda untuk beberapa pihak yang berbeda
kepentingan.
·Custom report formatting untuk
berbagai macam laporan anlisa sesuai dengan kebutuhan Anda.
·Laporan dapat diekspor ke
Microsoft Excel.
Dan fitur-fitur terbaru yang
diberikan aplikasi Krishand GL 4.0 sekarang adalah :
- Pilihan jumlah periode
pembukuan antara 12 atau 13 periode.
- Tampilan datasheet (kolom
dan baris) dalam input jurnal.
- Anda dapat membuat
sendiri parameter pengelompokan dan pengikhtisaran jurnal secara bebas (user
defined keys).
- Jurnal dapat dikunci
(lock) tanpa menunggu proses posting.
- Membandingkan saldo
neraca dan laba rugi per periode untuk tahun berjalan dengan tahun lalu.
Sampai sekarang belum ditemukan
titik kelemahan daripada aplikasi Krishand G 4.0 ini karena versi 4.0 ini
merupakan keluaran terbaru dan kemampuannya pun sudah dipastikan lebih baik
daripada sebelumnya.
Dampak negatifnya AI didalam
dunia bisnis
- Dengan mudah melakukan transaksi di Internet akan memfasilitasi juga menyebabkan transaksi yang dilarang sebagai selundupan transaksi atau transaksi narkoba.
- Hal ini sering terjadi adalah pembobolan sebuah lembaga atau rekening perorangan yang mengakibatkan kerugian finansial yang besar.
- Dengan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan banyak kasus penipuan dalam perdagangan online.
- Perlawanan Membeli online. Untuk orang awam yang belum pernah bertransaksi secara online, akan merasa canggung ketika mereka harus bertransaksi tanpa tatap muka atau melihat penjual. Belum lagi rasa takut jika pembayaran tidak dikirim atau tidak diterima. Atau barang tidak dikirim, atau bahkan barang dikirim tetapi tidak diterima.
- Kekekrasan dan Gore. Kekejaman dan kesadisan juga ditampilkan dalam dunia bisnis internet. Karena segi bisnis dan isi di internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara untuk dapat menjual situs mereka, salah satunya dengan menunjukkan hal-hal yang tabu.
- Carding. Karena sifatnya yang langsung (real time), bagaimana menggunakan belanja kartu kredit Anda adalah yang paling banyak digunakan di dunia internet. Internetpun kebanyakan penjahat melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi keberadaan transaksi (menggunakan kartu kredit) secara online dan mencatat kode kartu yang digunakan. Selanjutnya mereka menggunakan daptkan data mereka untuk melakukan kejahatan.
Sumber :






0 komentar:
Posting Komentar